Apk yang Diblokir Kominfo 30 Juli: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Apa itu Kebijakan PSE Kominfo?
Pengertian PSE Kominfo
Tujuan dan Manfaat PSE Kominfo
Syarat dan Prosedur Pendaftaran PSE Kominfo
Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo 30 Juli
Yahoo
PayPal
Epic Games
Steam
Dota
Counter Strike
Origin (EA)
Alasan dan Kriteria Pemblokiran Situs dan Aplikasi oleh Kominfo
Alasan Pemblokiran
Melindungi Data Pribadi Pengguna
Mencegah Penyalahgunaan Sistem Elektronik
Menegakkan Hukum dan Norma di Indonesia
Kriteria Pemblokiran
Belum Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat
Melanggar Aturan Konten Negatif
Menyebarkan Informasi Menyesatkan atau Berbahaya
Dampak Pemblokiran Situs dan Aplikasi bagi Pengguna dan Penyelenggara
Dampak bagi Pengguna
Kesulitan Mengakses Layanan yang Dibutuhkan
Kehilangan Data atau Uang yang Tersimpan di Situs atau Aplikasi yang Diblokir
Kurangnya Pilihan dan Variasi Layanan yang Tersedia
Dampak bagi Penyelenggara
Kehilangan Pelanggan atau Pengguna Aktif
Kehilangan Pendapatan atau Keuntungan dari Pasar Indonesia
Kerugian Reputasi atau Citra Merek di Mata Publik
Cara Mengatasi Pemblokiran Situs dan Aplikasi oleh Kominfo
Cara bagi Pengguna
Menggunakan VPN atau Proxy untuk Mengubah IP Address
Menggunakan Browser Alternatif yang Tidak Terpengaruh oleh Pemblokiran
Menggunakan Situs atau Aplikasi Mirip atau Sejenis yang Masih Bisa Diakses
Cara bagi Penyelenggara
Segera Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo sesuai Prosedur yang Berlaku<
Some possible additional sentences are: - Menghapus atau Menyaring Konten Negatif yang Melanggar Aturan Kominfo</h4 - <
- <
- <
- <
- <
- <
- <
- <
- <
- Mengajukan Normalisasi atau Pembukaan Blokir ke Kominfo dengan Menunjukkan Bukti Kepatuhan</h4 - <
- <
- <
- <
- <
- <
- <
Next, I would write the article based on the outline, using paragraphs, tables, images, and other HTML elements to present the information in a clear and engaging way. I would also use keywords and related terms throughout the article to optimize it for SEO. Here is an example of how I would write the first section of the article: Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo 30 Juli
Pada tanggal 30 Juli 2023, Kominfo mengumumkan daftar situs dan aplikasi yang diblokir karena belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Beberapa situs dan aplikasi yang terkenal di antaranya adalah:
apk yang di blokir kominfo 30 juli
Download Zip: https://urlcod.com/2vv9TU
Situs atau Aplikasi
Jenis Layanan
Alasan Pemblokiran
Yahoo
Portal berita, email, dan pencarian
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan memiliki konten negatif seperti pornografi, perjudian, dan radikalisme
PayPal
Layanan pembayaran online
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan tidak memiliki izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di Indonesia
Epic Games
Layanan distribusi game online
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, dan diskriminasi
Steam
Layanan distribusi game online
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, dan diskriminasi
Dota
Game online genre MOBA (Multiplayer Online Battle Arena)
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, dan diskriminasi
Counter Strike
Game online genre FPS (First Person Shooter)
Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, dan diskriminasi
Origin (EA)<
Some possible additional sentences are: - Layanan distribusi game online</td - <
- <
- <
- <
- <
- <
- <
- <
- <
- Belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan memiliki konten negatif seperti kekerasan, narkoba, dan diskriminasi</td - <
- <
- <
- <
- <
- <
Alasan dan Kriteria Pemblokiran Situs dan Aplikasi oleh Kominfo
Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir situs dan aplikasi yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan dan kriteria yang digunakan oleh Kominfo untuk melakukan pemblokiran:
Alasan Pemblokiran
Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi dengan tujuan untuk:
Melindungi Data Pribadi Pengguna
Kominfo mengharuskan situs dan aplikasi yang menyediakan layanan elektronik di Indonesia untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa situs dan aplikasi tersebut memiliki standar keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Jika situs atau aplikasi tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat, maka Kominfo berhak untuk memblokirnya karena dianggap berpotensi menyalahgunakan atau membocorkan data pribadi pengguna.
Mencegah Penyalahgunaan Sistem Elektronik
Kominfo juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi yang dianggap melakukan penyalahgunaan sistem elektronik, seperti hacking, phishing, spamming, skimming, malware, ransomware, atau aktivitas ilegal lainnya. Situs atau aplikasi yang melakukan penyalahgunaan sistem elektronik dapat merugikan pengguna, penyelenggara, maupun pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, Kominfo berwenang untuk memblokir situs atau aplikasi tersebut sesuai dengan UU ITE dan PP PSTE.
Menegakkan Hukum dan Norma di Indonesia
Kominfo juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi yang melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, fatwa MUI, atau keputusan pengadilan. Situs atau aplikasi yang melanggar hukum dan norma dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, kesejahteraan, moral, atau agama di masyarakat. Oleh karena itu, Kominfo berwenang untuk memblokir situs atau aplikasi tersebut sesuai dengan UU ITE dan PP PSTE.
Kriteria Pemblokiran
Kominfo menggunakan beberapa kriteria untuk menentukan apakah suatu situs atau aplikasi layak diblokir atau tidak. Beberapa kriteria tersebut adalah:
Belum Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat
Situs atau aplikasi yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo akan otomatis diblokir oleh Kominfo mulai tanggal 30 Juli 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PP PSTE yang mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya PP PSTE. Jika situs atau aplikasi tidak mendaftar dalam batas waktu tersebut, maka Kominfo akan menganggapnya sebagai PSE Lingkup Privat ilegal dan melakukan pemblokiran.
Cara membuka apk yang di blokir kominfo 30 juli
Alasan kominfo memblokir apk yang tidak daftar PSE
Daftar lengkap apk yang di blokir kominfo 30 juli
Apa itu PSE dan mengapa apk harus mendaftar
Dampak pemblokiran apk terhadap ekonomi kreatif
Solusi untuk mengakses apk yang di blokir kominfo 30 juli
Berita terbaru tentang apk yang di blokir kominfo 30 juli
Review pengguna tentang apk yang di blokir kominfo 30 juli
Tips dan trik untuk menghindari pemblokiran apk oleh kominfo
Pengaruh pemblokiran apk terhadap keamanan data pengguna
Alternatif apk yang tidak di blokir kominfo 30 juli
Cara menghubungi kominfo untuk meminta pembukaan blokir apk
Hukum dan etika terkait pemblokiran apk oleh kominfo
Keuntungan dan kerugian mendaftar PSE bagi apk
Apa yang harus dilakukan pengembang apk yang di blokir kominfo 30 juli
Rekomendasi vpn untuk mengakses apk yang di blokir kominfo 30 juli
Analisis dampak sosial dari pemblokiran apk oleh kominfo
Kritik dan saran terhadap kebijakan PSE kominfo
Cara melaporkan apk yang melanggar aturan PSE
Perbandingan antara apk yang di blokir dan tidak di blokir kominfo 30 juli
Cara mendapatkan informasi terkini tentang apk yang di blokir kominfo 30 juli
Panduan lengkap untuk mendaftar PSE bagi apk
Apa saja syarat dan ketentuan PSE yang harus dipenuhi oleh apk
Cara mengecek status pendaftaran PSE bagi apk
Apa saja manfaat PSE bagi pengguna dan penyelenggara apk
Cara mengatasi masalah teknis saat mengakses apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara berbagi pengalaman menggunakan apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara mendukung pengembang apk yang di blokir kominfo 30 juli
Apa saja resiko menggunakan vpn untuk mengakses apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara mengetahui apakah suatu apk sudah terdaftar PSE atau belum
Cara memilih vpn terbaik untuk mengakses apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara menginstal ulang apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara memperbarui versi terbaru dari apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara menonaktifkan pemblokiran situs oleh Trust Positif Kominfo
Cara menghapus data pribadi dari apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara mencari alternatif lain dari apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara berdiskusi dengan pengguna lain tentang apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara memberikan rating dan ulasan untuk apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara mengetahui alamat email dan nomor telepon dari penyelenggara apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara mengetahui jenis dan kategori dari apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara mengetahui fitur dan fungsi dari apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara mengetahui kelebihan dan kekurangan dari apk yang di blokir kominfo 30 juli
Cara mengetahui jumlah pengguna dan pendapatan dari apk yang di blokir kominfo 30 juli
Melanggar Aturan Konten Negatif
Dampak Pemblokiran Situs dan Aplikasi bagi Pengguna dan Penyelenggara
Pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo tidak hanya berdampak pada penyelenggara, tetapi juga pada pengguna yang menggunakan layanan tersebut. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi bagi pengguna dan penyelenggara akibat pemblokiran:
Dampak bagi Pengguna
Pengguna yang terbiasa menggunakan situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo mungkin akan mengalami beberapa kesulitan atau kerugian, seperti:
Kesulitan Mengakses Layanan yang Dibutuhkan
Pengguna yang membutuhkan layanan dari situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo mungkin akan kesulitan untuk mengaksesnya. Misalnya, pengguna yang ingin membaca berita dari Yahoo, melakukan pembayaran online dengan PayPal, atau bermain game online dengan Epic Games, Steam, Dota, atau Counter Strike. Pengguna mungkin harus mencari cara alternatif untuk mengakses layanan tersebut, seperti menggunakan VPN, proxy, browser lain, atau situs atau aplikasi sejenis yang masih bisa diakses.
Kehilangan Data atau Uang yang Tersimpan di Situs atau Aplikasi yang Diblokir
Pengguna yang memiliki data atau uang yang tersimpan di situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo mungkin akan kehilangan akses ke data atau uang tersebut. Misalnya, pengguna yang memiliki email, kontak, dokumen, foto, atau video di Yahoo, uang, saldo, atau transaksi di PayPal, akun, game, item, atau kredit di Epic Games, Steam, Dota, atau Counter Strike. Pengguna mungkin tidak bisa mengambil atau memindahkan data atau uang tersebut ke situs atau aplikasi lain yang masih bisa diakses.
Kurangnya Pilihan dan Variasi Layanan yang Tersedia
Pengguna yang terbatas dalam menggunakan situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo mungkin akan merasa kurang puas dengan pilihan dan variasi layanan yang tersedia. Misalnya, pengguna yang ingin membaca berita dari sumber yang beragam, melakukan pembayaran online dengan metode yang mudah dan aman, atau bermain game online dengan genre dan fitur yang menarik. Pengguna mungkin harus puas dengan situs atau aplikasi lain yang masih bisa diakses tetapi mungkin tidak sesuai dengan preferensi atau kebutuhan mereka.
Dampak bagi Penyelenggara
Penyelenggara situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo juga akan mengalami beberapa dampak negatif dari pemblokiran tersebut, seperti:
Kehilangan Pelanggan atau Pengguna Aktif
Penyelenggara situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo akan kehilangan pelanggan atau pengguna aktif dari Indonesia. Hal ini tentu akan berpengaruh pada jumlah trafik, kunjungan, unduhan, pendaftaran, login, interaksi, atau aktivitas lainnya di situs atau aplikasi tersebut. Penyelenggara mungkin harus mencari cara untuk mempertahankan atau menarik kembali pelanggan atau pengguna aktif mereka dari Indonesia.
Kehilangan Pendapatan atau Keuntungan dari Pasar Indonesia
Penyelenggara situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo juga akan kehilangan pendapatan atau keuntungan dari pasar Indonesia. Hal ini tentu akan berpengaruh pada omzet, laba, margin, ROI (Return on Investment), atau indikator keuangan lainnya dari situs atau aplikasi tersebut. Penyelenggara mungkin harus mencari cara untuk mengganti atau meningkatkan pendapatan atau keuntungan mereka dari pasar Indonesia.
Kerugian Reputasi atau Citra Merek di Mata Publik
Cara Mengatasi Pemblokiran Situs dan Aplikasi oleh Kominfo
Pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo tidak berarti tidak ada cara untuk mengatasinya. Baik pengguna maupun penyelenggara situs atau aplikasi yang diblokir masih bisa mencoba beberapa cara untuk mengakses atau membuka blokir situs atau aplikasi tersebut. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dicoba:
Cara bagi Pengguna
Pengguna yang ingin mengakses situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo bisa mencoba beberapa cara berikut:
Menggunakan VPN atau Proxy untuk Mengubah IP Address
VPN (Virtual Private Network) atau proxy adalah layanan yang bisa mengubah IP address (alamat internet) pengguna sehingga bisa mengakses situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo. VPN atau proxy bisa berupa aplikasi, ekstensi, atau situs web yang bisa diunduh atau diakses secara gratis atau berbayar. Pengguna harus berhati-hati dalam memilih VPN atau proxy yang aman dan terpercaya, karena ada risiko kebocoran data pribadi atau penyalahgunaan sistem elektronik jika menggunakan VPN atau proxy yang tidak jelas asal-usulnya.
Menggunakan Browser Alternatif yang Tidak Terpengaruh oleh Pemblokiran
Browser adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses situs web di internet. Ada beberapa browser yang tidak terpengaruh oleh pemblokiran Kominfo, seperti Tor, Opera, Brave, atau DuckDuckGo. Browser-browser ini memiliki fitur khusus yang bisa menghindari pemblokiran, seperti enkripsi, anonimitas, atau pencarian privat. Pengguna bisa mencoba menggunakan browser alternatif ini untuk mengakses situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo.
Menggunakan Situs atau Aplikasi Mirip atau Sejenis yang Masih Bisa Diakses
Pengguna juga bisa mencari situs atau aplikasi mirip atau sejenis dengan situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo yang masih bisa diakses di Indonesia. Misalnya, pengguna yang ingin membaca berita bisa mencari situs berita lokal atau internasional lainnya, pengguna yang ingin melakukan pembayaran online bisa mencari layanan pembayaran online lainnya yang memiliki izin dari Bank Indonesia, pengguna yang ingin bermain game online bisa mencari game online lainnya yang tidak memiliki konten negatif. Pengguna harus memastikan bahwa situs atau aplikasi mirip atau sejenis tersebut aman, terpercaya, dan berkualitas.
Cara bagi Penyelenggara
Penyelenggara situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo bisa mencoba beberapa cara berikut untuk membuka blokir situs atau aplikasi mereka:
Segera Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo sesuai Prosedur yang Berlaku
Penyelenggara situs atau aplikasi yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo segera harus mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyelenggara harus mengisi formulir pendaftaran online di laman dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, izin usaha khusus (jika ada), dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penyelenggara juga harus memenuhi syarat-syarat teknis dan administratif lainnya yang ditetapkan oleh Kominfo.
Menghapus atau Menyaring Konten Negatif yang Melanggar Aturan Kominfo<
Some possible additional sentences are: Mengajukan Normalisasi atau Pembukaan Blokir ke Kominfo dengan Menunjukkan Bukti Kepatuhan
Penyelenggara situs atau aplikasi yang sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan sudah menghapus atau menyaring konten negatif dari situs atau aplikasi mereka bisa mengajukan permohonan normalisasi atau pembukaan blokir ke Kominfo dengan menunjukkan bukti kepatuhan mereka. Penyelenggara harus mengisi formulir permohonan normalisasi atau pembukaan blokir online di laman dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan pendaftaran PSE Lingkup Privat, surat pernyataan tidak memiliki konten negatif, dan laporan hasil audit konten. Penyelenggara juga harus memenuhi syarat-syarat teknis dan administratif lainnya yang ditetapkan oleh Kominfo.
Kesimpulan
Pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo pada tanggal 30 Juli 2023 adalah salah satu bentuk implementasi dari kebijakan PSE Kominfo yang bertujuan untuk melindungi data pribadi pengguna, mencegah penyalahgunaan sistem elektronik, dan menegakkan hukum dan norma di Indonesia. Pemblokiran ini berdampak negatif bagi pengguna dan penyelenggara situs atau aplikasi yang diblokir, tetapi masih bisa diatasi dengan beberapa cara. Pengguna bisa menggunakan VPN, proxy, browser alternatif, atau situs atau aplikasi mirip atau sejenis yang masih bisa diakses. Penyelenggara bisa mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat, menghapus atau menyaring konten negatif, dan mengajukan normalisasi atau pembukaan blokir ke Kominfo. Dengan demikian, pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas dan keamanan layanan elektronik di Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan layanan elektronik di Indonesia untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tertutup. Contohnya adalah situs web, aplikasi, media sosial, email, cloud computing, e-commerce, fintech, game online, streaming, dan lain-lain.
Bagaimana cara mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat?
Cara mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat adalah dengan mengisi formulir pendaftaran online di laman dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, izin usaha khusus (jika ada), dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penyelenggara juga harus memenuhi syarat-syarat teknis dan administratif lainnya yang ditetapkan oleh Kominfo.
Apa saja kriteria dan mekanisme penilaian konten negatif oleh Kominfo?
- Bagaimana cara mengakses situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo?
Cara mengakses situs atau aplikasi yang diblokir oleh Kominfo adalah dengan menggunakan VPN, proxy, browser alternatif, atau situs atau aplikasi mirip atau sejenis yang masih bisa diakses. VPN atau proxy bisa mengubah IP address pengguna sehingga bisa menghindari pemblokiran. Browser alternatif memiliki fitur khusus yang bisa mengakses situs atau aplikasi yang diblokir. Situs atau aplikasi mirip atau sejenis bisa memberikan layanan yang sama atau serupa dengan situs atau aplikasi yang diblokir.
Apa dampak positif dan negatif dari pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo?
Dampak positif dari pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo adalah melindungi data pribadi pengguna, mencegah penyalahgunaan sistem elektronik, dan menegakkan hukum dan norma di Indonesia. Dampak negatif dari pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo adalah kesulitan mengakses layanan yang dibutuhkan, kehilangan data atau uang yang tersimpan di situs atau aplikasi yang diblokir, kurangnya pilihan dan variasi layanan yang tersedia, kehilangan pelanggan atau pengguna aktif, kehilangan pendapatan atau keuntungan dari pasar Indonesia, dan kerugian reputasi atau citra merek di mata publik.
44f88ac181
Comments